Polemik guru PPPK paruh waktu bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah kita sendiri: bangsa yang gemar memuliakan profesi guru dalam pidato, tetapi kikuk ketika harus memuliakannya dalam kebijakan.
Kita diajari sejak kecil untuk menghormati guru. Kita mengutip Ki Hajar Dewantara dengan penuh khidmat. Kita hafal semboyannya. Kita pasang fotonya di dinding sekolah. Tetapi ketika guru yang sudah bersertifikat yang telah melewati proses panjang untuk diakui profesionalismenya—dibicarakan dalam forum anggaran, tiba-tiba istilahnya berubah. Bukan lagi “hak profesional”, melainkan “beban belanja pegawai”. Bukan lagi “pengakuan kompetensi”, melainkan “honor yang harus disesuaikan”.
Di titik inilah logika menjadi lentur.
Sertifikasi pada dasarnya adalah pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi standar mutu profesi. Ia bukan sedekah negara. Ia bukan bonus musiman. Ia adalah legitimasi atas kerja yang terukur. Jika nilai yang lahir dari sertifikasi adalah hak atas profesionalisme, mengapa ia direduksi menjadi sekadar upah? Mengapa hak itu bisa dinegosiasikan ulang hanya karena status administratifnya tidak sesuai selera fiskal?
Lebih ironis lagi ketika muncul narasi bahwa guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik di sekolah negeri “tidak boleh digaji” karena alasan teknis tertentu. Di sini bahasa bekerja lebih lihai daripada kebijakan. Kata “tidak boleh” terdengar normatif, seolah ada hukum moral di baliknya. Padahal yang terjadi sering kali hanyalah kebuntuan administratif yang dinormalisasi.
Upah rendah selalu punya pembenaran. Katanya kemampuan fiskal terbatas. Katanya harus adil antarstatus. Katanya aturan belum sinkron. Sementara itu, standar kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik berdiri dingin dengan angka-angka yang nyaris tidak sanggup menggambarkan harga kebutuhan riil di lapangan. Jika penghasilan guru paruh waktu hanya sedikit di atas garis itu atau bahkan mendekatinya lalu kita masih berani menyebutnya profesi terhormat, itu bukan optimisme. Itu denial kolektif.
Ada pola yang terasa berulang. Ketika keadaan sulit, yang disesuaikan adalah mereka yang paling mudah disesuaikan. Statusnya fleksibel, jam kerjanya bisa diatur, haknya bisa ditunda. Seolah-olah ada asumsi tak tertulis bahwa guru akan tetap bertahan karena panggilan jiwa. Panggilan jiwa memang mulia, tetapi ia tidak membayar listrik, tidak mengisi bensin, dan tidak menambal genteng yang bocor.
Di sinilah pentingnya pendidikan politik yang membumi. Bukan politik dalam arti partai atau kampanye, melainkan kemampuan membaca. Membaca anggaran. Membaca regulasi. Membaca diksi dalam surat edaran. Membaca siapa yang selalu “disesuaikan” ketika angka-angka tidak cocok. Tanpa literasi, kita mudah menerima narasi bahwa ini sekadar persoalan teknis. Padahal di balik teknis ada pilihan. Di balik pilihan ada keberpihakan.
Sebagian orang alergi pada istilah perjuangan kelas. Baiklah, kita tidak perlu menyebutnya begitu. Cukup kita akui bahwa selalu ada tarik-menarik antara mereka yang menentukan kebijakan dan mereka yang menanggung dampaknya. Ketika kebijakan lebih sibuk menjaga keseimbangan tabel daripada menjaga martabat pekerja, di situ ada sesuatu yang timpang.
Guru PPPK paruh waktu hari ini mungkin bukan turun ke jalan seperti mahasiswa 1998. Mereka lebih sering turun ke ruang kelas, membuka buku, dan mengajar seperti biasa. Tetapi jangan salah: kesadaran yang tumbuh pelan-pelan sering kali lebih berbahaya bagi ketidakadilan daripada teriakan sesaat. Kesadaran membuat orang berhenti merasa bersalah karena menuntut haknya.
Kita boleh terus mengutip Ki Hajar Dewantara. Kita boleh terus merayakan Hari Guru dengan baliho dan seremoni. Tetapi selama upah profesional masih diperlakukan seperti kemurahan hati, bukan kewajiban, maka semboyan tentang memerdekakan manusia akan terdengar seperti ironi.
Dan mungkin, perlawanan paling keras hari ini bukanlah amarah yang meledak, melainkan keberanian untuk menyebut sesuatu dengan namanya sendiri: upah rendah tetaplah upah rendah, meski dibungkus istilah penyesuaian. Hak profesional tetaplah hak, meski diperlambat oleh prosedur. Jika pendidikan adalah jalan peradaban, maka memperlakukan guru setengah hati adalah cara tercepat untuk mundur tanpa terasa.
Komentar
Posting Komentar