Langsung ke konten utama

Menjaga Proses, Menumbuhkan Rasa Aman

 


Menjaga proses pembelajaran dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta nyaman merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan dua peraturan penting sebagai rujukan satuan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur standar proses pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Standar proses ini bertujuan memastikan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran serta karakteristik peserta didik. Melalui standar proses tersebut, satuan pendidikan memiliki pedoman yang jelas dalam menyelenggarakan pembelajaran yang terarah dan konsisten.

Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan pentingnya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai lingkungan pendukung pembelajaran. Sekolah dipandang sebagai ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun psikologis, bagi seluruh warga sekolah. Budaya sekolah aman dan nyaman diwujudkan melalui interaksi yang saling menghargai, kebiasaan positif, serta upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Standar proses pembelajaran dan budaya sekolah aman dan nyaman memiliki keterkaitan yang erat. Proses pembelajaran yang dirancang dengan baik memerlukan lingkungan sekolah yang kondusif, sementara lingkungan yang aman dan nyaman akan memperkuat efektivitas pembelajaran. Ketika peserta didik merasa aman dan dihargai, mereka memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat aktif dalam kegiatan belajar. Pada saat yang sama, pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam suasana kerja yang tertib dan mendukung.

Kedua peraturan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bertumpu pada substansi pembelajaran, tetapi juga pada proses dan lingkungan tempat pembelajaran berlangsung. Standar proses memberikan arah pelaksanaan pembelajaran, sedangkan budaya sekolah aman dan nyaman memastikan bahwa proses tersebut dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan penerapan kedua peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan pengalaman belajar yang positif bagi seluruh warga sekolah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Paruh Waktu dan Harga Diri yang Dicicil

  Polemik guru PPPK paruh waktu bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah kita sendiri: bangsa yang gemar memuliakan profesi guru dalam pidato, tetapi kikuk ketika harus memuliakannya dalam kebijakan. Kita diajari sejak kecil untuk menghormati guru. Kita mengutip Ki Hajar Dewantara dengan penuh khidmat. Kita hafal semboyannya. Kita pasang fotonya di dinding sekolah. Tetapi ketika guru yang sudah bersertifikat yang telah melewati proses panjang untuk diakui profesionalismenya—dibicarakan dalam forum anggaran, tiba-tiba istilahnya berubah. Bukan lagi “hak profesional”, melainkan “beban belanja pegawai”. Bukan lagi “pengakuan kompetensi”, melainkan “honor yang harus disesuaikan”. Di titik inilah logika menjadi lentur. Sertifikasi pada dasarnya adalah pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi standar mutu profesi. Ia bukan sedekah negara. Ia bukan bonus musiman. Ia adalah legitimasi atas kerja yang terukur. Jika nilai yang lahir dari sertifikas...

Di Antara Piring Makan dan Bangku Sekolah

Pendidikan kerap dibicarakan dengan bahasa yang tertib dan niat yang baik. Ia diletakkan sebagai jalan keluar, seolah cukup dengan datang ke sekolah, duduk rapi, lalu masa depan akan menyusul dengan sendirinya. Namun hidup jarang berjalan lurus. Anak-anak tidak datang ke kelas dari ruang kosong, melainkan dari rumah yang membawa cerita, kekurangan, dan kelelahan yang sering tak sempat mereka ceritakan. Program Makan Bergizi Gratis hadir di tengah keyakinan itu. Anak diberi makan, lalu diharapkan belajar menjadi lebih mudah. Dalam batas tertentu, ini masuk akal. Perut yang kenyang memang membantu pikiran bekerja lebih jernih. Tetapi sekolah tidak hanya berurusan dengan lapar. Ia bersinggungan dengan hidup yang jauh lebih panjang dari jam pelajaran. Ketika bel pulang berbunyi, anak-anak kembali pada kenyataan yang sama. Ada rumah yang harus dijaga, adik yang perlu ditemani, dan orang tua yang menggantungkan harap pada sepasang tangan kecil. Di titik ini, sekolah sering kali h...