Polemik guru PPPK paruh waktu bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah kita sendiri: bangsa yang gemar memuliakan profesi guru dalam pidato, tetapi kikuk ketika harus memuliakannya dalam kebijakan. Kita diajari sejak kecil untuk menghormati guru. Kita mengutip Ki Hajar Dewantara dengan penuh khidmat. Kita hafal semboyannya. Kita pasang fotonya di dinding sekolah. Tetapi ketika guru yang sudah bersertifikat yang telah melewati proses panjang untuk diakui profesionalismenya—dibicarakan dalam forum anggaran, tiba-tiba istilahnya berubah. Bukan lagi “hak profesional”, melainkan “beban belanja pegawai”. Bukan lagi “pengakuan kompetensi”, melainkan “honor yang harus disesuaikan”. Di titik inilah logika menjadi lentur. Sertifikasi pada dasarnya adalah pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi standar mutu profesi. Ia bukan sedekah negara. Ia bukan bonus musiman. Ia adalah legitimasi atas kerja yang terukur. Jika nilai yang lahir dari sertifikas...