Menjaga proses pembelajaran dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta nyaman merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan dua peraturan penting sebagai rujukan satuan pendidikan , yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini , Jenjang Pendidikan Dasar , dan Jenjang Pendidikan Menengah , serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman . Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur standar proses pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Standar proses ini bertujuan memastikan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran serta karakterist...